Bagikan

PROBOLINGGO,-ifaktanews.co.id,-Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi menggembok penggunaan kendaraan dinas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa mudik Lebaran 2026. Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menginstruksikan seluruh aset pelat merah wajib “dikandangkan” di kantong-kantong parkir resmi pemkab guna menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.

“Prinsipnya, kendaraan dinas adalah fasilitas negara untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar pria yang akrab disapa Gus Haris itu pada Selasa, 17 Maret 2026.

Larangan ini bukan sekadar imbauan moral. Gus Haris merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Aturan tersebut secara eksplisit membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi organisasi.

Langkah ini juga diperkuat dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026. Lembaga antirasuah tersebut mewajibkan aset bergerak pemerintah tetap terparkir di kantor selama masa libur panjang untuk mencegah praktik gratifikasi maupun benturan kepentingan.

Sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang diparkir selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Meski pengawasan diperketat, pemkab memberikan dispensasi bagi dinas teknis yang tetap bekerja di hari raya. Unit-unit seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP tetap diizinkan menggunakan armada dinas demi kelancaran pelayanan publik dan pengamanan arus mudik.

“Harus dilihat peruntukannya. Jika untuk tugas pelayanan di lapangan, tentu tetap digunakan,” kata kepala daerah berusia 51 tahun tersebut.

Untuk memudahkan pengawasan, mayoritas kendaraan dinas akan dipusatkan di kantor Bupati Probolinggo yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kraksaan. Selebihnya, kendaraan akan memenuhi area parkir di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

Gus Haris menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi kendaraan yang biasa digunakan oleh bupati dan wakil bupati. “Semua wajib diparkir. Bagi ASN yang nekat melanggar, kami sudah siapkan sanksi tegas,” ujarnya memungkasi.(Y)