Bagikan

Tidak mengindahkan peringatan, sebanyak 11 tempat pelacuran berkedok warung, di bongkar paksa oleh satpol pp kabupaten Probolinggo,pada Senen 15/07/2024.

Pembongkaran warung esek esek berada di tiga Desa, yakni di Desa Paiton, Desa Taman dan Desa Sukodadi. Dengan mengunakan alat berat,pembongkaran warung esek esek itu berjalan lancar dan aman. 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menjelaskan, pembongkaran terhadap warung esek esek sudah sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

“Kami sering kali mendapatkan laporan dari warga,dan juga tokoh agama yang berada di wilayah Kecamatan Paiton,bahwa Adanya tempat pelacuran yang berkedok warung itu sangat meresahkan warga,khususnya wilayah di tiga desa di kecamatan paiton, yakni desa taman,desa Sukodadi dan desa paiton sendiri.” Terangnya.

Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali, surat peringatan pertama kami kasih waktu 1 bulan untuk membongkar sendiri,yang kedua, kami kasih waktu selama 14 hari, namun pemilik warung tidak ada yang mengindahkan. Akhirnya kami turun dan melakukan pembongkaran paksa. Ini sudah sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran.”pungkasnya.

Mantan kasi kesra kecamatan paiton tersebut juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban di seluruh kabupaten Probolinggo,tidak hanya di kecamatan paiton saja.