Probolinggo,ifaktanews.co.id,- Pelaku pembunuhan seorang nenek,bernama nur halima 65 tahun di Desa Bermi,kecamatan krucil,Kabupaten Probolinggo,akhirnya menyerahkan ke Polsek krucil, dan di bawa ke Mapolres Probolinggo,pada Rabu 12 Juni 2024.
Setalah melakukan pembunuhan,Budiono 50 tahun, akhirnya keluar dan menyerahkan diri ke pihak Polsek krucil. Pelaku menyerahkan diri setelah selama sepekan bersembunyi hutan desa kalianan yang tidak jauh dari kediaman pelaku.
Kasat Reskrim Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menerangkan, setalah pelaku melakukan pembunuhan kepada korban, pelaku langsung melarikan diri. Selama pelaku melarikan diri, pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman kepada keluarga pelaku,agar pelaku menyerahkan diri.
“Sebelum menyerahkan diri, kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga,agar pelaku menyerahkan diri. Al hasil, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek krucil,dan kami bawa ke Mako Polres Probolinggo. “Terangnya.
Kepala Desa Bermi, Yusuf menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan kepada nur halima,di karenakan tidak terima pelaku di tuduh mencuri pisang. Karena tidak terima,pelaku mendatangi korban lalu melekuan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam hingga meninggal di tempat.
” Pelaku ini marah kepada korban,karena telah di tuduh mencuri pisang. Lantas pelaku mendatangi korban kerumahnya. Lalu korban tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan kepada korban hingga meninggal. Setalah melakukan pembacokan,pelaku melarikan diri,sampai seminggu lamanya bersembunyi di dalam hutan. “Ungkap Yusuf.
