
PROBOLINGGO,-ifaktanews.co.id, Sengketa kecil antar warga di Dusun Candi, Desa Jabung candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, berujung pada kasus dugaan penganiayaan. Namun perkara itu akhirnya diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Paiton, Jumat malam, 5 Desember 2025.
Kasus bermula pada 20 Juni 2025, ketika Slamet, 44 tahun, petani warga setempat, melaporkan Achmad Yudi Abdillah, 22 tahun, mahasiswa, atas dugaan pemukulan. Insiden terjadi sekitar pukul 05.00 di depan rumah korban.
Menurut keterangan polisi, pemicu awal berasal dari perselisihan antara istri Slamet, Suhairiyah, dan Sumi, ibu dari Yudi, terkait urusan utang piutang sebesar Rp1,5 juta. Ketegangan meningkat ketika Suhairiyah menarik kerudung Sumi dan melempar kunci motor, sebelum kemudian pulang.
Tak lama berselang, Yudi mendatangi rumah Slamet dan langsung menarik kerudung Suhairiyah. Mendengar teriakan istrinya, Slamet keluar kamar untuk melerai. Saat itulah, ia justru dipukul Yudi menggunakan alat pancing sebanyak dua kali ke wajah, menyebabkan luka di pelipis dan bibir bagian dalam. Slamet kemudian menjalani perawatan di Puskesmas Jabungsisir dan melapor ke polisi.
Polsek Paiton mengamankan sebuah alat pancing sebagai barang bukti. Setelah pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi, Unit Reskrim memfasilitasi proses mediasi sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Proses RJ dipimpin oleh Aiptu Antono, Ps. Kanit Reskrim Polsek Paiton, dan dihadiri kedua keluarga. Mediasi berakhir dengan kesepakatan damai. Di hadapan polisi, Yudi menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Ia juga bersedia mengganti biaya pengobatan sebesar Rp5 juta kepada Slamet.
Slamet pada akhirnya mencabut laporan dan sepakat menempuh jalan damai dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Paiton, Iptu Riyono, membenarkan penyelesaian perkara tersebut. “Kami mengedepankan mekanisme restorative justice untuk perkara yang memenuhi unsur, terutama yang melibatkan warga satu lingkungan. Tujuannya mengembalikan harmoni sosial,” ujarnya.
