Bagikan

Probolinggo,- ifaktanews.co.id,- Sorotan publik terhadap dugaan praktik ketenagakerjaan tidak manusiawi di PT Klaseman, Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, kian menguat. Namun, di tengah derasnya kritik dan desakan berbagai pihak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo justru memilih bungkam.

Sejak Senin (27/10/2025) pagi, wartawan berupaya mengonfirmasi Kepala Disnaker, Saniwar. Pesan singkat yang dikirim pukul 09.45 WIB baru mendapat balasan setengah jam kemudian, pukul 10.14 WIB.
“Masih staf meet,” tulisnya singkat melalui WhatsApp.

Upaya lanjutan untuk meminta waktu wawancara setelah rapat dinas pun tak berbuah hasil. Hingga sore hari, pesan dan panggilan telepon tak direspons. Sampai berita ini diturunkan, pukul 15.10 WIB, Disnaker belum memberikan keterangan resmi.

Sikap diam ini menuai kekecewaan publik. Ketua DPC Konfederasi Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, menilai Disnaker seakan menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata di depan mata.
“Perlakuan terhadap karyawan di PT Klaseman sudah menyerupai perbudakan modern,” ujarnya tegas.

Menurut Babul, para pekerja di perusahaan pengolahan kayu ekspor itu menerima upah di bawah standar, dengan jam kerja panjang dan tanpa kejelasan status ketenagakerjaan.
“Ini bukan sekadar masalah kesejahteraan, tapi pelanggaran terhadap martabat manusia,” tambahnya.

Beberapa pekerja yang enggan disebutkan namanya mengakui tekanan kerja di lapangan sangat berat. Mereka mengaku bekerja tanpa jaminan keselamatan maupun hak dasar seperti cuti dan tunjangan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan Disnaker Kabupaten Probolinggo?
Padahal, lembaga itu memiliki mandat untuk memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di wilayahnya.

Kebisuan Disnaker di tengah isu ini dinilai sebagai cerminan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap buruh.
“Ketika lembaga yang seharusnya menjadi pelindung justru diam, siapa lagi yang bisa diandalkan para pekerja?” ujar seorang aktivis ketenagakerjaan di Probolinggo.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Klaseman — sebelum diam berubah menjadi pembiaran. (Y)