Bagikan
Probolinggo,ifaktanews.co.id,-Klaim kepatuhan PT Klaseman terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan memantik reaksi keras dari kalangan buruh. Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo menantang perusahaan kayu ekspor itu membuka data pekerja secara transparan.

Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, menilai pernyataan manajemen PT Klaseman saat sidak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo pada Senin (28/10/2025) pagi, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 

“Kalau memang perusahaan merasa sudah patuh undang-undang, silakan buka datanya. Jangan sekadar bicara normatif tanpa bukti,” ujar Babul, Selasa (29/10/2025).

Dalam sidak tersebut, Manajemen Representatif PT Klaseman, Kusno Widodo, mengklaim hanya ada satu pekerja yang menerima upah Rp58.500 per hari. Ia menyebut sebagian besar karyawan sudah digaji di atas nominal tersebut, bahkan hingga Rp90 ribu per hari tergantung masa kerja. Kusno juga membantah kabar minimnya fasilitas pekerja, termasuk soal air minum yang disebut hanya disediakan dalam tong, dan menyatakan seluruh karyawan sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Namun, Babul menyebut klaim itu tidak berdasar. Ia menuding PT Klaseman melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak dasar pekerja.  
“Bohong itu! Akui saja kalau perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan. Kalau tidak berani buka data, itu pengecut namanya,” tegasnya.

Babul memastikan pihaknya tidak memiliki kepentingan lain selain memperjuangkan hak buruh. Ia menyebut sekitar 50 pekerja PT Klaseman telah bergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) di bawah naungan K-Sarbumusi.  
“Nasib mereka yang kami perjuangkan. Kami tidak ingin industri di Probolinggo maju dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Ia juga mendesak Dinas Tenaga Kerja agar memperkuat fungsi pengawasan dan berani menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap aturan.  
“Disnaker jangan takut. Penegakan aturan tenaga kerja harus jadi prioritas, apalagi setelah pergantian kepemimpinan minggu lalu,” ujar Babul.

Pernyataan PT Klaseman turut dibantah oleh salah satu pekerja, F-A. Ia menyebut air galon di pabrik baru tersedia sehari sebelum sidak dilakukan, usai kabar soal upah rendah viral.  
“Air galon baru dipasang Senin kemarin karena ramai di berita. Sabtunya masih pakai tong,” ungkap F-A.

Ia juga menampik klaim perusahaan soal keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial.  
“Tidak benar itu, saya sudah sepuluh tahun kerja belum punya BPJS,” katanya.

Sengkarut soal upah dan fasilitas di PT Klaseman ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Probolinggo. Disnaker setempat belum memberi tanggapan resmi atas desakan buruh untuk mengaudit ulang perusahaan tersebut. (*)