Bagikan

Probolinggo,-ifaktanews.co.id,-Polda Jawa Timur menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, 21 tahun, pada Selasa, 23 Desember 2025. Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kembali rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka Agus Suleman, anggota Polsek Krucil sekaligus ipar korban, serta Suyitno, warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH LIRA Jawa Timur, Samsudin, mengatakan penyidik menjerat kedua tersangka dengan tiga pasal sekaligus. “Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Samsudin, Senin, 22 Desember 2025.

Ia menyebut pihaknya mengapresiasi langkah penyidik dan siap bersikap kooperatif untuk mendukung pengungkapan perkara. “Penyidikan yang transparan penting agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud,” katanya.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan rekonstruksi bertujuan menelusuri mekanisme pembunuhan, pemindahan jasad, serta peran masing-masing tersangka. “Kami akan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan, termasuk siapa yang berinisiatif membuang jasad korban,” ujarnya.