Bagikan

PROBOLINGGO,-ifaktanews.co.id,- Seorang pria berinisial J alias Jupriyanto ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri tembakau kering milik warga di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025, sekitar pukul 02.24 WIB. Korban yang tengah tidur di rumahnya di Dusun Pasar, Desa Petunjungan, terbangun setelah mendengar teriakan istrinya. Sang istri melihat seorang pria tak dikenal memasuki halaman rumah dan mengambil lima plastik tembakau kering rajangan halus yang disimpan di bagian depan rumah.

Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut tembakau curian. Motor tersebut diketahui berjenis Honda Supra X 125 dengan nomor polisi N-5615-PX. Warga bersama perangkat desa sempat berupaya menelusuri kepemilikan motor itu dengan bertanya kepada masyarakat sekitar, namun tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkannya ke Polsek Paiton.

Setelah menerima laporan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, sekitar pukul 18.30 WIB, gabungan personel Polsek Paiton dan Unit Opsnal Timur Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan Jupriyanto di rumahnya di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat plastik tembakau kering rajangan halus yang ditemukan di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan.

Kepala Polsek Paiton, Iptu Riyono, mengatakan pelaku diduga telah berulang kali melakukan pencurian tembakau di wilayah tersebut. “Korban kerap kehilangan tembakau dalam beberapa waktu terakhir,” kata Riyono, Rabu malam.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Paiton untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana memindahkan penahanan pelaku ke Markas Polres Probolinggo guna pendalaman kasus.