
PROBOLINGGO,-ifaktanews.co.id,-Dua orang yang mengaku sebagai wartawan media daring lokal terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Reskrim dan Intel Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo. Keduanya diduga memeras seorang pengusaha tambak udang dengan modus membatalkan rencana demonstrasi warga terkait pencemaran lingkungan.
OTT dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kafe Alino, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial JM dan MR sesaat setelah transaksi penyerahan uang berlangsung.
Korban dalam perkara ini adalah Andika Rheza Putra (36), pemilik tambak udang di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus bermula pada Jumat malam, 26 Desember 2025, ketika Andika menerima panggilan telepon dari JM. Dalam percakapan itu, JM menyebut akan ada aksi demonstrasi warga sekitar tambak yang menuntut kompensasi atas dugaan pencemaran lingkungan.
Keesokan harinya, JM kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Ia menawarkan pembatalan aksi demonstrasi dengan syarat Andika menyerahkan uang Rp 5 juta. Uang tersebut, menurut JM, akan dibagikan kepada 66 warga di sekitar lokasi tambak.
Merasa tertekan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disepakati sebagai tempat penyerahan uang.
Saat uang tunai Rp 5 juta diserahkan kepada JM di Kafe Alino, petugas langsung melakukan pengamanan. Selain JM, polisi juga mengamankan MR yang menemani pelaku utama saat transaksi berlangsung.
“Kedua terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Kraksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Ipda Setyo, kepada wartawan.
Dalam OTT tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, dua unit telepon genggam merek Oppo, serta selembar daftar nama yang diduga berkaitan dengan rencana pembagian uang.
Menurut Setyo, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi telah memeriksa para terduga pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan proses penyelidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
