
PROBOLINGGO,-ifaktanews.co.id,-Seorang pria berinisial JM (50), yang mengaku sebagai Pemimpin Redaksi media online Suara IWP, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo.
JM ditangkap pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kafe di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan. Polisi mengamankan uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang pengusaha tambak udang.
Korban diketahui bernama Andika Rheza Putra (36), warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Pemerasan bermula saat tersangka menghubungi korban melalui telepon dan menjanjikan pembatalan rencana aksi demonstrasi warga terkait dugaan pencemaran lingkungan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyatakan unsur pemerasan dalam kasus tersebut telah terpenuhi. “Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut baru satu kali melakukan aksi itu,” kata Wahyudin dalam konferensi pers, Senin, 29 Desember 2025.
Saat ini JM ditahan di Polsek Kraksaan. Ia dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 KUHP baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)
