Bagikan

Probolinggo,-ifaktanews.co.id,– Penetapan seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuai kritik. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menilai langkah penegak hukum itu belum menjawab persoalan korupsi yang lebih besar di daerah tersebut.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut dia, penghitungan kerugian semestinya mengacu pada audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sekadar hasil perhitungan internal aparat penegak hukum.

“Yang berwenang menghitung kerugian negara itu BPK RI. Dalam kasus ini, kami tidak melihat dasar itu,” kata Samsudin, Senin, 23 Februari 2026.

Ia juga menyoroti keberanian aparat yang dinilainya hanya menyasar perkara dengan nilai kerugian relatif kecil. Kasus honor ganda PLD, kata dia, ditaksir merugikan negara ratusan juta rupiah dan melibatkan aparatur tingkat bawah.

Sebaliknya, LIRA mengingatkan dua laporan dugaan korupsi yang pernah mereka ajukan namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Pertama, dugaan korupsi dana hibah PDAM tahun 2020. Kedua, hibah Program PRIM Australia tahun anggaran 2018.

“Waktu saya menjabat Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, kami melaporkan dua kasus itu. Sampai sekarang belum jelas ujung pangkalnya,” ujar Samsudin.

Menurut dia, dugaan kerugian negara dalam kasus hibah PDAM mencapai sekitar Rp 6 miliar dan melibatkan pejabat tinggi daerah saat itu. Adapun hibah PRIM Australia memiliki pagu anggaran sekitar Rp 32 miliar.

LIRA bahkan mengaku pernah menggelar aksi demonstrasi dan mendesak evaluasi internal di tubuh kejaksaan setempat karena menilai penanganan perkara tidak transparan.

Dalam waktu dekat, kata Samsudin, pihaknya akan meminta pengurus LIRA Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor kejaksaan untuk menagih kejelasan atas dua laporan tersebut. “Jangan hanya perkara kecil yang diungkap. Kasus besar juga harus dituntaskan,” katanya.