
PROBOLINGGO,-ifaktanees.co.id,- Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur, mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penimbunan dan distribusi ilegal.
Kapolres Probolinggo Ajun Komisaris Besar M. Wahyudin Latif mengatakan para tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda yang diduga menjadi titik aktivitas ilegal.
“Petugas menemukan empat lokasi yang digunakan untuk praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Wahyudin dalam konferensi pers, Jumat, 24 April 2026.
Keempat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Menurut Wahyudin, pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin petugas. Saat itu, polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan pompa elektrik.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 45 jeriken berisi sekitar 1.575 liter Pertalite, 26 jeriken kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku memperoleh BBM bersubsidi dengan membeli di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan barcode. Setelah pengisian, mereka memindahkan BBM ke jeriken di lokasi sepi, lalu kembali mengisi di SPBU lain dengan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Para tersangka kini ditahan di Markas Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi yang tepat sasaran.
