Bagikan

PROBOLINGGO,ifaktanews.co.id,-Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur, menangkap tujuh tersangka pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kepala Polres Probolinggo Ajun Komisaris Besar M. Wahyudin Latif mengatakan para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami untuk hadir menjaga keamanan wilayah,” kata Wahyudin, Sabtu, 25 April 2026.

Menurut dia, polisi tidak akan mentolerir tindak kejahatan, terutama curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor hasil curian, senjata tajam, dan peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diduga telah beraksi di beberapa titik rawan dengan berbagai modus, mulai dari merampas barang milik korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di tempat umum.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih luas,” ujar Wahyudin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Salah satu kendaraan milik karyawan minimarket, sedangkan lainnya milik pengemudi ojek daring.

Wahyudin menyatakan pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan keadilan kepada korban. “Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak korban,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Kepolisian, kata dia, akan meningkatkan patroli dan operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas.

Saat ini, ketujuh tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.