
Probolinggo,- ifaktanews.co.id,-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mendorong percepatan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dorongan ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa dari puluhan SPPG yang beroperasi, baru satu yang mengantongi sertifikat halal resmi.
Ketua Komisi Ekonomi MUI Kabupaten Probolinggo, Sucipto Santosa, mengungkapkan hal itu saat dihubungi pada Selasa malam (28/5/2026). Ia menyebut, satu-satunya SPPG yang telah tersertifikasi berada di Kecamatan Tegalsiwalan, dengan pengesahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Data itu saya temukan langsung di situs BPJPH. Nomor sertifikatnya jelas, statusnya halal,” kata Sucipto.
Ia mengakui, hingga kini belum ada pendataan resmi yang komprehensif terkait jumlah SPPG di Kabupaten Probolinggo. Namun, jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan unit. Sebagai perbandingan, di wilayah Kota Probolinggo yang secara geografis lebih kecil, tercatat terdapat 27 SPPG per April 2026.
“Di kabupaten kemungkinan lebih banyak, tapi belum terpetakan pasti,” ujarnya.
Minimnya jumlah SPPG bersertifikat halal dinilai menjadi persoalan mendesak, mengingat program MBG menyasar konsumsi masyarakat luas. Sucipto berharap, keberhasilan SPPG di Tegalsiwalan dapat menjadi pemicu bagi unit lain untuk segera mengurus sertifikasi serupa.
Ia mengusulkan adanya forum khusus antar pengelola SPPG sebagai ruang berbagi pengalaman, sekaligus membahas kendala teknis dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Menurut Sucipto, proses sertifikasi halal untuk SPPG tergolong kompleks. Setiap unit diwajibkan memenuhi standar layaknya industri pangan. Salah satunya adalah memiliki penyelia halal internal yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi sesuai ketentuan.
Selain itu, seluruh bahan baku yang digunakan harus memiliki sertifikat halal, termasuk bahan dasar seperti daging, ayam, hingga bumbu dapur seperti garam, gula, dan merica.
“Semua bahan harus terverifikasi halal. Prosesnya ketat dan harus dibuktikan,” ujarnya.
Tahap berikutnya, dapur SPPG akan diperiksa langsung oleh auditor halal dari lembaga berwenang. Hasil audit tersebut kemudian diajukan ke Komite Fatwa MUI untuk penetapan status halal.
Meski mendorong percepatan, Sucipto menegaskan MUI tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan sertifikasi tersebut. Peran MUI, kata dia, lebih sebagai fasilitator yang membantu menjawab pertanyaan dan menjembatani komunikasi antara pengelola SPPG dengan pihak terkait.
Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas perizinan dan perindustrian, agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan kepada SPPG.
“Perlu ada peran pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses ini, mungkin melalui dinas perizinan atau perindustrian,” kata Sucipto. (*)
